Skip to main content

Giliran Dosen Disertifikasi

SESUAI amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 42 Tahun 2007, dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi (PT) diminta melakukan sertifikasi. Program sertifikasi dosen ini berdasarkan UU dimaksud bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Berdasarkan tuntutan itu, Rabu (12/6) Kopertis Wilayah X menunjuk Universitas Lancang Kuning (Unilak) sebagai tuan rumah menggelar pertemuan yang dihadiri 300 dosen untuk mensosialisasikan program sertifikasi dosen ini.

Pembantu Rektor (PR) I Unilak Dr Syafrani MSi mengatakan persyaratan peserta sertifikasi adalah mempunyai kualitas akademik atau pendidikan minimum S2, mempunyai pengalaman kerja sebagi pendidik dua tahun, memiliki jabatan akademik minimun asisten ahli. Namun ada pengkecualian bagi Guru Besar maka secara otomatis langsung mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah atau Dirjen Dikti. Kemudian berdasarkan Permendinas itu sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian fortofolio, dosen yang lulus penilaian fortofolio mendapkan sertifikat dosen. Sedangkan dosen yang tidak lulus fortofolio dapat melakukan kegiatan untuk memenuhi dokumen fortofolio guna dinilai kembali sampai memenuhi standar kelulusan minimal.

‘’Kompetensi diukur secara persepsional yakni kompetensi pedagogik yakni pembelajaran, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Lalu ada sembilan komponen fortofolio,’’ ujarnya. Syafrani menjelaskan, kesembilan fortofolio itu meliputi, pertama akademik, kedua pendidikan dan pengajaran, ketiga penilian atau karya ilmiah, keempat pengabdian kepada masyarakat, kelima penilaian oleh diri sendiri, sejawat, atasan langsung dan oelh mahasiswa, keenam penghargaan yang relevan dengan Tri dharma PT, ketujuh keikutsertaan dalam forum ilmiah dan perannya, kedelapan pengembangan kompetensi sebagai dosen dan kesembilan pengembangan keprofesian.

Sedangkan pelaksaan sertipikasi PT melalui Kopertis mengirimkan berkas sertifikasi dosen ke PT penyelenggara sertifikasi. Penilaian fortofolio dilakukan oleh PT penyelenggara (ditentukanDikti). Lembaga penyelenggar sertifikasi dosen melaporkan hasil sertifiaksi ke Dikti. Dikti akan mengeluarkan Sertifikat Pendidik dengan nomor register bagi dosen yang lulus.’’Jika dosen lulus sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan tambahan. Untuk sementara ini Kopertis Wilayah X mengirimkan lima sosen Guru Besar S3 dan diharapkan tahun 2008 sudah memperoleh tunjangan,’’ ungkapnya. (Hendrawan, Mahasiswa UIN Suska Riau)

Comments

Paling Banyak Dibaca