Skip to main content

Hukum Puasa, Hukum Berpuasa

Hukum puasa adalah diwajibkan bagi orang-orang yang beriman, yakni orang-orang yang takut dengan larangan Allah swt dan melakukan segala perintah Nya. Jadi perintah untuk melakukan puasa ditujukan bagi orang-orang yang beriman saja, bukan kepada seluruh manusia. Mengenai hukum puasa ini telah ditegaskan oleh Allah swt melalui Firmannya di dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. Al-Baqarah: 183)

Dari ayat di atas dapat dilihat secara jelas mengenai hukum puasa. Allah memerintahkan ibadah puasa hanya untuk orang-orang yang beriman. Kenyataannya saat ini dapat kita saksikan, dengan sendirinya orang-orang yang tidak beriman akan terseleksi dengan tidak maunya mereka melakukan ibadah wajib yang hanya diperintahkan setahun sekali ini. Ada orang yang puasanya hanya pura-pura, ada juga yang hanya mendapatkan haus dan lapar saja.

Hukum puasa menjadi wajib bagi orang-orang beriman mengingat puasa juga memiliki banyak sekali manfaat dalam beragam aspek kehidupan. Dari semua manfaat yang bisa diambil dari hukum puasa tersebut, tujuan akhirnya adalah membentuk kepribadian seorang muslim yang bertakwa kepada Allah swt. Nah, jika kita sudah tau mengenai hukum puasa, mengapa sebagian dari kita masih saja dengan ringan meninggalkannya dengan alasan tak sanggup? Takutlah kita kepada siksa api neraka yang amat pedih, yang akan diberikan kepada orang-orang yang enggan melakukan ibadah puasa.

Comments

Paling Banyak Dibaca