Skip to main content

LBH FH Unilak Sosialisasikan Perlindungan Hukum

LBH FH Unilak Sosialisasikan Perlindungan HukumPERSOALAN yang mungkin dihadapi oleh Pendidik Tenaga Kependidikan-Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF) cukup kompleks, mulai dari persoalan pengangkatan PTK-PNF untuk pada satuan PNF dan belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama sampai pada persoalan mutasi dan pemecatan PTK-PNF secara tidak adil dan atau semena-mena. Akibatnya, hak dan kewajiban para pihak belum sepenuhnya jelas.

Terkait dengan kemungkinan terjadinya persoalan yang demikian, karenanya Direktur Jendral (Dirjen) PTK-PNF Depertemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerja sama dengan LBH Fakultas Hukum (FH) Unilak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada seluruh komponen PTK-PNF yang ada di Provinsi Riau.


Maka pada tanggal 21 November 2008 yang lalu diadakan acara sosialisasi perlindungan hukum bagi PTK-PNF se Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka. Menurut Ketua LBH Fakultas Hukum Unilak Fahmi SH MH, tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan hak-hak tenaga (profesi) PTK-PNF sebagai subjek hukum profesionalisme yang memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan derivasinya.

Hadir sebagai narasumber dalam acara itu adalah Fahmi SH MH dari FH Unilak dan Drs H Levna Ervan, Kasubdin PLS-PT Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Fahmi Menambahkan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan semua unsur PTK-PNF di Provinsi Riau dapat mengetahui hak dan kewajibannya dan dapat mengenal peran LBH FH Unilak. (Ririn-CCMD)

Comments

Paling Banyak Dibaca