SIAPA yang tidak kenal Zulherman Idris SH MH, bila menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH-UIR). Bapak berpenampilan bersahaja ini adalah Dekan FH UIR tersebut. Sudah dua kali priode ia dipercaya memangku jabatan dekan, priode pertama 2004-2008 dan priode kedua ini 2008-2012.Selama memimpin FH UIR, banyak harapan yang ingin ia tunaikan, demi kemajuan dan keahlian yang mesti dimiliki setiap sarjana hukum (SH) lulusan UIR.
Kebijakan kedua, kebijakan keluar yakni tertuju pada penyelenggaraan program di luar sistem kredit semester (SKS). ‘’Walau ada mata kuliah yang bersifat praktis namun masih ruang lingkup SKS seperti praktek keadilan, bantuan hukum, teknik membuat akta dan sebagainya. Tetapi mahasiswa mesti dibawa pada suatu pengembangan pendidikan diluar SKS,’’ ujarnya.
Untuk terciptanya ke arah sana biar mahasiswa lebih kental kemahirannya di bidang ilmu hukum, maka dibentuklah program kemahiran hukum yang bernaung pada suatu wadah yang disebut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hukum, di sini akan ada labor hukum serta pelayanan hukum.
‘’Kita mengharapkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan ini agar berjalan optimal dan memiliki sarana dan prasarana. Karena dengan adanya wadah tersebut mahasiswa akan mengenal hal-hal penting seperti keberadaan dan sistem kerja hukum di lapangan.Untuk sampai ke sana, mahasiswa akan dicarikan tempat magang yang berkaitan langsung dengan dunia hukum sebut saja, Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Notaris, Pengadilan dan sebagainya,’’ ujarnya bersemangat.
Kemudian, yang lebih menggampangkan mahasiswa untuk praktek lapangan atau magang, mahasiswa bersangkutan diberikan kesempatan memilih sendiri ke mana ia mesti magang sesuai ilmu yang diminatinya, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara dan lainnya.(Indra Putra, Mahasiswa Unri/nto)
Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) daerah ini, agar dimata dunia SH-SH tersebut mampu bersaing dan mumpuni dibidang ilmunya.Mewujudkan harapannya, tentu ia harus memikirkan kebijakan apa yang harus dilakukannya selaku dekan untuk memajukan institusinya. Zulherman menyebutkan, ada arah kebijakan kedepan yang ia terapkan, pertama kebijakan kedalam. Ini lebih bersifat rutinitas dan berkesinambungan, kata Zulherman, seperti pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan segala hal yang berhubungan civitas akademika.
Kebijakan kedua, kebijakan keluar yakni tertuju pada penyelenggaraan program di luar sistem kredit semester (SKS). ‘’Walau ada mata kuliah yang bersifat praktis namun masih ruang lingkup SKS seperti praktek keadilan, bantuan hukum, teknik membuat akta dan sebagainya. Tetapi mahasiswa mesti dibawa pada suatu pengembangan pendidikan diluar SKS,’’ ujarnya.
Untuk terciptanya ke arah sana biar mahasiswa lebih kental kemahirannya di bidang ilmu hukum, maka dibentuklah program kemahiran hukum yang bernaung pada suatu wadah yang disebut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hukum, di sini akan ada labor hukum serta pelayanan hukum.
‘’Kita mengharapkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan ini agar berjalan optimal dan memiliki sarana dan prasarana. Karena dengan adanya wadah tersebut mahasiswa akan mengenal hal-hal penting seperti keberadaan dan sistem kerja hukum di lapangan.Untuk sampai ke sana, mahasiswa akan dicarikan tempat magang yang berkaitan langsung dengan dunia hukum sebut saja, Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Notaris, Pengadilan dan sebagainya,’’ ujarnya bersemangat.
Kemudian, yang lebih menggampangkan mahasiswa untuk praktek lapangan atau magang, mahasiswa bersangkutan diberikan kesempatan memilih sendiri ke mana ia mesti magang sesuai ilmu yang diminatinya, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara dan lainnya.(Indra Putra, Mahasiswa Unri/nto)
Comments
Post a Comment